Selasa, 25 September 2018

Ketika Nafsu Tidak Dapat Tertahan

Menodai cucu tirinya sendiri



BALIKPAPAN - Ketika nafsu sudah menguasai diri, apapun dilakukan untuk mendapatkan kepuasan. Bahkan pelampiasan kepuasan tersebut dilakukan terhadap anak di bawah umur. Entah apa yang ada di pikiran La Udin (50) yang tega mencabuli cucu tirinya sendiri. Pencabulan bahkan dilakukan lebih dari satu kali terhadap bocah berinisial M (9) ini. Tentu saja aksi bejat pelaku membuat korban merasakan sakit pada bagian kemaluannya, dan membuat geram orangtua M.

Kejadian bermula saat korban yang tinggal satu rumah bersama nenek kandung dan kakek tirinya (pelaku) di kawasan Sepinggan, Balikpapan Selatan itu, diajak pelaku pergi ke Bendali .
Lantaran korban telah akrab dengan pelaku, mau saja menuruti ajakan tersebut. Ajakan tersebut rupanya ada maksud lain, yaitu nafsu La Udin bangkit setelah menonton video porno dan mencoba melampiaskannya.

Sesampainya di Bendali 5 rupanya pelaku meminta korban melayani nafsu birahinya itu. La Udin membujuk dan memberikan uang sebesar Rp 2 ribu kepada korban agar tidak memberitahukan kepada orangtua kandungnya. Korban yang masih polos ini pun menuruti kemauan pelaku. Nafsu pelaku yang sudah di ubun-ubun dilampiaskan dengan membuka celana korban dan menggagahinya.

“Iya korban diajak pelaku pergi ke Bendali 5. Di sanalah pelaku langsung melakukan perbuatan cabul itu, memasukkan alat kelaminnya di kemaluan korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Makhfud Hidayat, kemarin (23/9).

Setelah melakukan aksinya itu, mereka pun kembali pulang ke rumah. Saat itu korban belum menceritakan apa yang telah dialaminya kepada orangtuanya. Namun, beberapa hari kemudian pelaku rupanya kembali mengajak korban melakukannya lagi. Namun kali ini tidak di Bendali 5, melainkan di dalam rumah. Sebab saat itu kondisi rumah sedang sepi, sehingga pelaku dengan leluasa menjamah tubuh korban yang mungil itu.

“Dia lakukan lagi di rumahnya pas lagi sepi. Jadi ada dua kali korban digituin. Modusnya itu mengimingi korban dikasih uang Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu,” ungkapnya.

Namun korban yang tidak mampu menahan rasa sakit pada kemaluannya itu akhirnya menceritakan kepada orangtuanya. Mengetahui hal tersebut, orangtua korban yang hanya sebagai buruh bangunan ini pun geram dan langsung melapor ke kepolisian.

“Iya korban bercerita kepada orangtuanya bahwa dirinya dikerjain sama pelaku ini,” tutur Makhfud.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya pada Sabtu (22/9) malam. Saat ditangkap pelaku mengakui dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

“Ya kita tangkap kemarin malam (Sabtu malam,Red.) di rumahnya. Pas kita tanyakan, dia mengakuinya. Jadi kita bawa ke kantor untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Pelaku pun lantas disangkakan Pasal 82 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara

Sumber : facebook

Tidak ada komentar:

Posting Komentar